ruang lingkup sistem informasi manajemen, telekomunikasi, dan analisis sistem informasi



A.    RUANG LINGKUP SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Ruang lingkup sistem informasi manajemen sebenarnya tertuang pada tiga kata pembentuknya yaitu sistem, informasi, dan manajemen

  1. Definisi Sistem Informasi Manajemen
Sistem merupakan kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan.
Informasi adalah hasil pemprosesan data yang diperoleh dari setiap elemen sistem tersebut menjadi bentuk yang mudah dipahami  dan merupakan pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan oleh orang untuk menambah pemahamannya terhadap fakta-fakta yang ada.
Manajemen terdiri dari proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pengelola perusahaan seperti merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinir dan mengendalikan operasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Bisa dikatakan bahwa sistem informasi manajemen adalah serangkaian sub sistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi
dan secara rasional terpadu yang mampu mentransformasi data seingga menjadi informasi lewat serangkaian cara guna untuk  meningkatkan produktifitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan.
  1. Manajemen pada aspek informasi
Informasi, data atau opini dalam suatu organisasi dapat berlangsung dari atas ke bawah atau sebaliknya dan dapat pula  berlangsung secara horizontal. Identitas informasi tersebut belum tentu cocok dengan kebutuhan perusahaan atau suatu  organisasi.
Untuk mengumpulkan berita dan memprosesnya menjadi informasi untuk keperluan manajerial organisasi dengan memakai prinsip  sistem. Dikatakan memakai prinsip sistem karena berita yang tersebar dalam berbagai bentuk dan dikumpulkan. Disimpan serta di olah dan diproses oleh suatu badan dan kemudian dirumuskan menjadi suatu informasi.
David menawarkan konsensus, bahwa setidaknya terdapat lima aspek yang dapat dikategorikan sebagai ciri khusus di bidang SIM :
a.       Proses manajemen seperti perancangan strategis, pengelolahan fungsi sistem informasi.
b.      Proses pengembangan seperti manajemen proyek pengembangan sistem.
c.       Konsep pengembangan seperti konsep sosio-teknikal , konsep kualitas.
d.      Representasi seperti basis data, pengkodean program.
e.       Sistem informasi seperti Knowledg management, Executive system.
SIM sebagai suatu badan yang memiliki bagian-bagian untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu, bagian-bagian itu adalah :
a.       Pengumpulan data.
b.      Penyimpanan data.
c.       Pemproses data.
d.      Pemrogram data.
Masing-masing tugas tersebut membutuhkan petugas yang ahli dalam bidangnya.Dinegara-negara yang kaya SIM sudah menggunakan alat
yang canggih , yaitu komputer sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap dan benar.

B.     TELEKOMUNIKASI 
Telekomunikasi adalah pertukaran informasi dalam bentuk apapun (suara, data, teks, gambar, audio dan video) melalui jaringan berbasis komputer.
  1. Tren Industri 
Ke arah pemasok, pembawa, aliansi dari jasa jaringan yang lebih kompetitif, dipercepat oleh deregulasi dan pertumbuhan internet dan World Wide Wb. 
  1. Tren Teknologi
Ke arah penggunaan yang lebih intensif dari internet, serat optik digital dan tenologi nirkabel untuk menciptakan kerja internet local dan global yang berkecepatan tinggi untuk suara, data, gambar, audio dan video.
  1. Tren Aplikasi Bisnis  
Ke arah penyebaran penggunaan internet, intranet perusahaan dan ekstranet antarperusahaan untuk mendukung perdagangan dan bisnis secara elektronik, kerjasama perusahaan dan keuntungan strategis di pasar lokal dan global.
Nilai Bisnis jaringan Telekomunikasi
Penggunaan internet, intranet, ekstranet dan jaringan telekomunikasi lainnya dapat mengurangi biaya, mempersingkat waktu pemrosesan bisnis, mendukung e-commerce, memperbaiki kerjasama kelompok kerja, mengembangkan proses operasional online, berbagi sumberdaya, mengunci pelanggan dan pemasok, serta mengembangkan jasa dan produk baru. Hal ini membuat aplikasi telekomunikasi lebih strategis dan vital bagi bisnis yang harus terus mencari cara baru untuk bersaing baik di pasar domestik maupun di pasar global.  
Contoh nilai bisnis dari aplikasi bisnis jaringan telekomunikasi:
Kemampuan Strategis
Contoh e-business
Nilai Bisnis
Mengatasi halangan geografis: 
Menangkap informasi mengenai transaksi bisnis dari lokasi yang jauh
Menggunakan internet dan ekstranet untuk mengirim pesanan pelanggan dari tenaga penjual yang melakukan perjalanan ke pusat data perusahaan untuk pemrosesan pesanan dan pengendalian persediaan
Menyediakan layanan pelanggan yang lebih baik dengan mengurangi penundaan dalam pemenuhan pesanan dan memperbaiki arus kas dengan mempercepat penagihan ke pelanggan
Mengatasi halangan waktu: 
Menyediakan informasi ke lokasi yang jauh segera setelah diminta
Otorisasi kredit pada saat penjualan dengan menggunakan jaringan POS online
Permintaan kredit dapat dilakukan dan dijawab dalam beberapa detik
Mengatasi halangan biaya:
Mengurangi biaya dari sarana komunikasi yang lebih tradisional
Konferensi video desktop antara perusahaan dengan mitra bisnisnya dengan menggunakan internet, intranet dan ekstranet
Mengurangi perjalanan bisnis yang mahal; memungkinkan pelanggan, pemasok dan karyawan untuk bekerjasama, sehingga memperbaiki kualitas keputusan yang dicapai
Mengatasi halangan struktural: 
Mendukung keunggulan kompetitif
Situs Web e-commerce bisnis-ke-bisnis untuk transaksi dengan pemasok dan pelanggan dengan menggunakan internet dan ekstranet
Layanan yang cepat dan nyaman dapat mengunci pelanggan dan pemasok

Revolusi Internet
Internet tidak memliki sistem komputer pusat atau pusat telekomunikasi. Setiap pesan yang dikirim memiliki kode alamat yang unik sehingga setiap server internet dapat mengirimnya ke tujuan.
Aplikasi Internet, penggunaan popular internet meliputi:
  1. Berselancar, arahkan dan klik ribuan sumberdaya dan situs Web yang saling berhubungan untuk mendapat informasi multimedia, hiburan dan e-commerce.
  2. E-mail, gunakan e-mail dan pesan instan untuk saling menukar pesan elektronik dengan rekan, teman dan pemakai internet lainnya.
  3. Berdiskusi, berpartisipasi dalam forum diskusi newsgroup minat khusus atau adakan percakapan tesk secara langsung di ruang chat situs.
  4. Publikasi, kirimkan pendapat, opik, atau karya kreatif Anda ke situs Web atau Webblog untuk dibaca oleh orang lain.
  5. Beli dan Jual, anda dapat membeli dan menjual apa saja melalui peritel e-commerce, penjual utama, penyedia jasa dan lelang online.
  6. Download, transfer file data, software, laporan, artikel, gambar, musik, video dan jenis file lainnya ke sistem komputer Anda.
  7. Komputasi, masuk ke dan gunakan ribuan sistem komputer internet di seluruh dunia.
  8. Penggunaan lainnya, melakukan telepon jarak jauh, mengadakan konferensi video menggunakan desktop, mendengarkan program radio, menonton televisi, bermain video game, mengeksplorasi dunia virtual dan lain-lain.

Nilai Bisnis Utama Internet
  1. Menghasilkan pendapatan baru melalui penjualan online
  2. Mengurangi biaya transaksi melalui penjualan online dan dukungan pelanggan
  3. Menarik pelanggan baru melalui iklan dan pemasaran Web, serta penjualan online
  4. Meningkatkan loyalitas pelanggan saat ini melalui perbaikan dukungan dan layanan pelanggan Web
  5. Mengembangkan pasar baru berbasis Web dan saluran distribusi untuk produk yang ada saat ini
  6. Mengembangkan produk baru berbasis informasi yang dapat diakses di Web
  
C.    Analisis Sistem Informasi
1.      Pengertian Analisis Sistem
Menurut Yogiyanto (1995) analisis sistem adalah penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh kedalam bagian-bagian komponennya dengan maksud untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan, kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yang diharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.
Menurut Kristanto (2003) analisis sistem adalah suatu proses mengumpulkan dan menginterpretasikan kenyataan-kenyataan yang ada, mendiagnosa persoalan dan menggunakan keduanya untuk memperbaiki sistem.
Menurut Yogiyanto (1995) analis sistem (analis informasi) adalah orang yang menganalis sistem (mempelajari masalah-masalahan yang timbul dan menentukan kebutuhan pemakai sistem) untuk mengidentifikasikan pemecahan permasalahan tersebut.
Menurut Kristanto (2003) analis sistem adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk menganalisis sebuah sistem, memilih alternatif pemecahan masalah dan menyelesaikan masalah tersebut dengan menggunakan komputer.
2.      Peranan Analis Sistem
Analis sistem secara sistematis menilai bagaimana fungsi bisnis dengan cara mengamati proses input dan pengolahan data serta proses output informasi untuk membantu peningkatan proses organisasional. Dengan demikian, analis sistem mempunyai tiga peranan penting, yaitu :
a.       Sebagai konsultan
b.      Sebagai ahli pendukung
c.       Sebagai agen perubahan
3.      Tugas Analis Sistem
Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh seorang analis sistem adalah :
a.       Mengumpulkan dan menganalisis semua dokumen, file, formulir yang digunakan pada sistem yang telah berjalan.
b.      Menyusun laporan dari sistem yang telah berjalan dan mengevaluasi kekurangan-kekurangan pada sistem tersebut dan melaporankan semua kekurangan tersebut kepada pemakai sistem.
c.       Merancang perbaikan pada sistem tersebut dan menyusun sistem baru.
d.      Menganalisis dan menyusun perkiraan biaya yang diperlukan untuk sistem yang baru dan memberikan argumen tentang keuntungan yang dapat diperoleh dari pemakian sistem yang baru tersebut.
e.       Mengawasi semua kegiatan terutama yang berkaitan dengan sistem yang baru tersebut.
4.      Tahapan Analisis sistem, tahap analisis merupakan tahap yang paling kritis dan sangat penting, karena kesalahan di tahapan ini akan menyebabkan kesalahan di tahap selanjutnya
5.      Hasil dari analisis sistem adalah laporan yang dapat menggambarkan sistem yang telah dipelajari dan diketahui bentuk permasalahannya serta rancangan sistem baru yag akan dibuat atau dikembangakan.
6.      Tujuan Analisis Sistem
  1. Memberikan pelayanan kebutuhan informasi kepada fungsi manajerial di dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan
  2. Membantu para pemngambil keputusan
  3. Mengevaluasi sistem yang telah ada
  4. Merumuskan tujuan yang ingin dicapai berupa pengolahan data maupun pembuatan laporan baru
  5. Menyusun suatu tahap rencana pengembangan sistem

Share:

BAGIAN 1 SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (AKUNTANSI)

BAGIAN-BAGIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN 

1. sistem informasi akuntansi  
a. Definisi Sistem Informasi Akuntansi 
Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.

Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.
Sistem Informasi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
SIA terdiri dari 3 subsistem:
  • Sistem pemrosesan transaksi
mendukung proses operasi bisnis harian.
  • Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
  • Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup
menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak,dll.
 
b.manfaat sistem informasi akuntansi
Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
c. komponen sistem informasi akuntansi
  • Manusia adalah pelaku yang menjalankan sistem
  • Transaksi merupakan objek dari sistem informasi akuntansi sebagai masukan, lalu diproses sehingga menghasilkan informasi
  • Prosedur adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melakukan transaksi atau kegiatan perusahaan.
  • Dokumen yaitu berupa formulir yang digunakan sebagai sarana pencatatan pada saat transaksi
  • Peralatan adalah suatu alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan pencatatan pada sistem informasi yang bersangkutan.
 sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_manajemen#Bagian
Share:

BENTUK BENTUK KORUPSI (bentuk dan jenis korupsi mulai dari pemalsuan, penggelapan sampai dengan kasus suap-menyuap yang merugikan negara)

Tugas Kelompok 2
BENTUK BENTUK KORUPSI
Makalah ini dimuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Dosen Pengampu :  Sairul Basri, M.Pd.I

Disusun Oleh : 

 Siti Nur Hidayah                  1411030265
Novi Yuliandari                     1411030186

Fak/Jur/Kls/Smt : Tarbiyah/MPI/E/V
Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung.jpg
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TABIYAH DAN KEGURUAN
TAHUN 2016/ 1438 H

 

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, shalawat beserta salam selalu kita sanjung agungkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW. Alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk-Bentuk Korupsi”  yang membahas tentang  bentuk dan jenis korupsi mulai dari  pemalsuan, penggelapan sampai dengan kasus suap-menyuap yang merugikan negara.
Penyusun mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Penyusun sadar akan banyaknya kekurangan dalam penulisan, oleh sebab itu sekiranya mohon dengan kritik dan saran yang membangun untuk karya yang lebih baik lagi.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua terutama di jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Bandar Lampung, Oktober  2016

Penyusun




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.     Tujuan Makalah.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 2
A.    Bentuk-Bentuk Korupsi................................................................................. 2
B.     Kerugian Negara............................................................................................ 3
C.     Pemalsuan...................................................................................................... 4
D.    Pengelapan Dalam Jabatan............................................................................. 6
E.     Perbuatan Curang........................................................................................... 6
F.      Kasus Suap-Menyuap.................................................................................... 8
BAB III KESIMPULAN......................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Korupsi seperti wabah penyakit yang sudah terjangkit dimana-dimana. Bukan hanya menyangkut pejabat public, melaikna juga setiap orang yang sengaja menggunakan kedudukannya untuk kepentungan pribadi maupun kelompok. Korusi bukan hanya terjadi di lapisan birokrat saja, tetapi juga dilapisan masyarakat terkecil. Penyalahgunaan ini dapat terjadi bila ada peluang dan keiinginan dalam waktu yang bersamaan. Dengan mudah ppelaku akan dapat memperkaya sendiri dan kroni-kroninya. Bentuk dan jeniskorupsipun semakin beragam, mulai dari suap, curang hingga gartifikasi.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa saja bentuk-bentuk korupsi?
  2. Apakah korupsi merugikan negara?
  3. Bagaimana korupsi di dalam kasus pemalsuan?
  4. Bagaimana penggelapan dan perbuatan curang dalam korupsi?
  5. Bagaimanakah kasus suap-menyuap?
C.    Tujuan Makalah
Untuk mengetahui dan  memahami bentuk-bentuk korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Bentuk-Bentuk Korupsi
Menurut Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu[1]:
  1. Korupsi transaktif, yaitu jenis kerupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
  2. Korupsi ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
  3. Korupsi insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
  4. Korupsi nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi kepada keluarga dekat.
  5. Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (Insider Information) tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
  6. Korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlindungan.
  7. Korupsi defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpaksa terlibat di dalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

B.     Kerugian Negara
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.[2] 
Jenis tindak pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena hal berikut:
  1. Berada dalam penguasaan, pegurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau daerah.
Sementara itu, Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara pasal 1 ayat (22) menyebutkan bahwa “kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 pada Pasal 2 dan 3. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara dapat dipidana penjara degan penjara seumur hidup atau pidana palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar) atau dapat dihukum pidana mati”.
Pasal yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor adalah Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Seorang koruptor dalam pasal ini adalah orang ang menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Pidana yang dijatuhkan paling singkat 1 tahun dan yang paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 1000.000.000 ( satu miliar).[3] 
C.    Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu[4]. Dalam QS. Annisa: 50.
öÝàR$# y#øx. tbrçŽtIøÿtƒ n?tã «!$# z>És3ø9$# ( 4s"x.ur ÿ¾ÏmÎ/ $VJøOÎ) $·ZÎ7B ÇÎÉÈ  
50. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).[5] 
Ayat tersebut memberikan penjelasan akan tercelanya perbuatan dusta atau pemalsuan yang masuk dalam hal itu. Oleh karena itu, dalam salah satu hadits nabi disebutkan bahwa pelaku dusta akan dimasukkan ke dalam neraka.
Undang-undang mengenai pemalsuan diatur dalam KUHP, yakni[6]:
  1. Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu dalam Pasal 242 KUHP
  2. Tentang pemalsuan uang logam dan uang kertas negeri serta uang kertas bank dalam Pasal 244-252 KUHP
  3. Tentang pemalsuan materai dan cap dalam Pasal 253-262 KUHP
  4. Tentang pemalsuan surat dalam Pasal 263-276 KUHP.
D.    Penggelapan Dalam Jabatan
Dalam KBBI penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan utnuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Adapun yang dimaksud pengelapan dalam jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berkedok pada kedudukan atau jabatan.
Penggelapan jabatan adalah penyalagunaan wewenang karena jabatan atau keududkannya yakni yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya. 
Tindak pidana ini sering terjadi di berbagai kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tinggi. Dalam hal ini ada dua hukum pidana yang menyangkut penggelapan jabatan.
Bila yang bersangkutan adalah bukan yang bejabat publik maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal 374 KUHP yang berbunyi, “penggelapan yang dilakukan oleh orangyang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendpaat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”.
Apabila dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai negeri, penggelapan oleh pejabat public diataur dalam pengaturan umum yaitu Pasal 415 KUHP dalam Pasal 8, 9, 10 huruf a, b, dan c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
E.     Perbuatan Curang
Dalam KBBI curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalm hal ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan berniat memperoleh keuntungan. Dalam bahasa inggris Fraud yang memiliki arti penipuan. Sikap ini dapat membuat sesorang menjadi serakah, tamak, dan tidak memperdulikan nasib orang lain. Seperti yang telah diperingatkan dalam QS. Al-Baqarah: 188.
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya: Menurut tafsir Nurul Quran yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat di atas melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini memberi tahu bahwa tidak boleh memakan harta orang lain dengan tidak benar dan mencari harta dengan jalan yang salah selain itu tidak diperbolehkan merebut harta orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas atau (orang yang merebut hartatersebut) mengadu kepada para hakim sehingga mereka akan member para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki harta orang lain dengan cara kekerasan. Apabila keadaan seperti itu telah melakukan dua kedzoliman besar yait memakan hak orang lain dan penuapan[7] 
Kecurangan dapat disebabkan oleh faktor ekonimi yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi dengan melakukan perbuatan curang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h UU No. 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.[8] 
F.     Kasus Suap-Menyuap
Istilah suap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap dengan istilah uang pelicin. Ironisnya, suap-menyuap tidak hanya dilakukan oleh rakyat kepada pejabat atau pegawai negeri dan penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Dalam QS. Annisa: 29.
 $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat ini menjelaskan bahwasana Allah SWT melarang manusia untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Korupsi adalah salah satu tindakan  yang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, karena korupsi dalam kasus suap-menyuap adalah salah satu tindakan yang sangat merugikan orang banyak.
Transaksi suap-menyuap terjadi karena keterlibatan dua pihak yang saling menguntungkan yaitu penyuap dan yang disuap. Transaksi ini disebut dengan istilah resiprokal atau saling berbalasan. Suap ini dapat terjadi apabila telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak atas jumlah uang, keputusan/kesepakatan, dan bentuk transaksi yang diinginkan. Dengan demikian, hukum pidanan kasus suap diberikan kedua belah pihak yang bersangkutan. Dalam UUNo. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus suap-menyuap, baik menyuap maupun disuap, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 13.



BAB III
KESIMPULAN

            Berdasarkan pembahaan diatas maka dapat di tarik keimpulan sebagai berikut :
Menurut Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu: Korupsi transaktif, Korupsi ekstorsif, Korupsi insentif, Korupsi nepotistic, Korupsi otogenik, , Korupsi suportif, Korupsi defensive
Jenis tindak pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. 
Penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata.
Perbuatan curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalam hal ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan berniat memperoleh keuntungan.
Suap menyuap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap dengan istilah uang pelicin.

DAFTAR PUSTAKA

Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung:      Remaja Karya.
Chaerudin. 2008. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.        Bandung: Refika Aditama.
Chatrina DR dan Desdy ML. 2016. Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika.
Faqih, Imani Kamal. 2003. Tafsir Nurul Qur’an. Jakarta: Al-Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku               untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Komisi Pemberantasan      Korupsi.
M. Nurul Irfan. 2014. Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana               Islam. Jakarta : Hamzah.
Departemen Agama RI. 2005.  Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Pustaka Amani.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan, diunduh pada pukul: 14.27, tanggal 12     Oktober 2016




[1]Chaerudin, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm 3. 
[2]Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi), (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006), hlm. 19-20. 
[3] Chatrina DR dan Desdy ML, Pendidikan Anti Korupsi, (Jakarta:Sinar Grafika, 2016), hlm. 18-19.
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan, diunduh pada pukul: 14.27, tanggal 12 Oktober 2016
[5] Departemen Agama RI,  Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Amani, 2005), hlm.  110.
[6] M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUH, (Bandung: Remaja Karya, 1986), hlm. 184.
[7] Kamal Faqih Imani, Tafsir Nurul Qur’an, (Jakarta: Al-Huda, 2003), hlm. 102.
[8] Chatrina DR dan Desdy ML, Ibid, hlm. 31-32.
 

Share:

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *