BENTUK BENTUK KORUPSI (bentuk dan jenis korupsi mulai dari pemalsuan, penggelapan sampai dengan kasus suap-menyuap yang merugikan negara)

Tugas Kelompok 2
BENTUK BENTUK KORUPSI
Makalah ini dimuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Dosen Pengampu :  Sairul Basri, M.Pd.I

Disusun Oleh : 

 Siti Nur Hidayah                  1411030265
Novi Yuliandari                     1411030186

Fak/Jur/Kls/Smt : Tarbiyah/MPI/E/V
Logo_IAIN_Raden_Intan_Bandar_Lampung.jpg
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TABIYAH DAN KEGURUAN
TAHUN 2016/ 1438 H

 

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, shalawat beserta salam selalu kita sanjung agungkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW. Alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bentuk-Bentuk Korupsi”  yang membahas tentang  bentuk dan jenis korupsi mulai dari  pemalsuan, penggelapan sampai dengan kasus suap-menyuap yang merugikan negara.
Penyusun mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Penyusun sadar akan banyaknya kekurangan dalam penulisan, oleh sebab itu sekiranya mohon dengan kritik dan saran yang membangun untuk karya yang lebih baik lagi.
Penyusun juga berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua terutama di jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Bandar Lampung, Oktober  2016

Penyusun




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.     Tujuan Makalah.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 2
A.    Bentuk-Bentuk Korupsi................................................................................. 2
B.     Kerugian Negara............................................................................................ 3
C.     Pemalsuan...................................................................................................... 4
D.    Pengelapan Dalam Jabatan............................................................................. 6
E.     Perbuatan Curang........................................................................................... 6
F.      Kasus Suap-Menyuap.................................................................................... 8
BAB III KESIMPULAN......................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Korupsi seperti wabah penyakit yang sudah terjangkit dimana-dimana. Bukan hanya menyangkut pejabat public, melaikna juga setiap orang yang sengaja menggunakan kedudukannya untuk kepentungan pribadi maupun kelompok. Korusi bukan hanya terjadi di lapisan birokrat saja, tetapi juga dilapisan masyarakat terkecil. Penyalahgunaan ini dapat terjadi bila ada peluang dan keiinginan dalam waktu yang bersamaan. Dengan mudah ppelaku akan dapat memperkaya sendiri dan kroni-kroninya. Bentuk dan jeniskorupsipun semakin beragam, mulai dari suap, curang hingga gartifikasi.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apa saja bentuk-bentuk korupsi?
  2. Apakah korupsi merugikan negara?
  3. Bagaimana korupsi di dalam kasus pemalsuan?
  4. Bagaimana penggelapan dan perbuatan curang dalam korupsi?
  5. Bagaimanakah kasus suap-menyuap?
C.    Tujuan Makalah
Untuk mengetahui dan  memahami bentuk-bentuk korupsi.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Bentuk-Bentuk Korupsi
Menurut Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu[1]:
  1. Korupsi transaktif, yaitu jenis kerupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
  2. Korupsi ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
  3. Korupsi insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
  4. Korupsi nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi kepada keluarga dekat.
  5. Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (Insider Information) tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
  6. Korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlindungan.
  7. Korupsi defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpaksa terlibat di dalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

B.     Kerugian Negara
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.[2] 
Jenis tindak pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena hal berikut:
  1. Berada dalam penguasaan, pegurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau daerah.
Sementara itu, Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara pasal 1 ayat (22) menyebutkan bahwa “kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 pada Pasal 2 dan 3. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara dapat dipidana penjara degan penjara seumur hidup atau pidana palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1000.000.000 (satu miliar) atau dapat dihukum pidana mati”.
Pasal yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor adalah Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Seorang koruptor dalam pasal ini adalah orang ang menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Pidana yang dijatuhkan paling singkat 1 tahun dan yang paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 1000.000.000 ( satu miliar).[3] 
C.    Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu[4]. Dalam QS. Annisa: 50.
öÝàR$# y#øx. tbrçŽtIøÿtƒ n?tã «!$# z>És3ø9$# ( 4s"x.ur ÿ¾ÏmÎ/ $VJøOÎ) $·ZÎ7B ÇÎÉÈ  
50. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).[5] 
Ayat tersebut memberikan penjelasan akan tercelanya perbuatan dusta atau pemalsuan yang masuk dalam hal itu. Oleh karena itu, dalam salah satu hadits nabi disebutkan bahwa pelaku dusta akan dimasukkan ke dalam neraka.
Undang-undang mengenai pemalsuan diatur dalam KUHP, yakni[6]:
  1. Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu dalam Pasal 242 KUHP
  2. Tentang pemalsuan uang logam dan uang kertas negeri serta uang kertas bank dalam Pasal 244-252 KUHP
  3. Tentang pemalsuan materai dan cap dalam Pasal 253-262 KUHP
  4. Tentang pemalsuan surat dalam Pasal 263-276 KUHP.
D.    Penggelapan Dalam Jabatan
Dalam KBBI penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan utnuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Adapun yang dimaksud pengelapan dalam jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berkedok pada kedudukan atau jabatan.
Penggelapan jabatan adalah penyalagunaan wewenang karena jabatan atau keududkannya yakni yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya. 
Tindak pidana ini sering terjadi di berbagai kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga kalangan tinggi. Dalam hal ini ada dua hukum pidana yang menyangkut penggelapan jabatan.
Bila yang bersangkutan adalah bukan yang bejabat publik maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal 374 KUHP yang berbunyi, “penggelapan yang dilakukan oleh orangyang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendpaat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”.
Apabila dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai negeri, penggelapan oleh pejabat public diataur dalam pengaturan umum yaitu Pasal 415 KUHP dalam Pasal 8, 9, 10 huruf a, b, dan c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
E.     Perbuatan Curang
Dalam KBBI curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalm hal ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan berniat memperoleh keuntungan. Dalam bahasa inggris Fraud yang memiliki arti penipuan. Sikap ini dapat membuat sesorang menjadi serakah, tamak, dan tidak memperdulikan nasib orang lain. Seperti yang telah diperingatkan dalam QS. Al-Baqarah: 188.
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Penjelasannya: Menurut tafsir Nurul Quran yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat di atas melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini memberi tahu bahwa tidak boleh memakan harta orang lain dengan tidak benar dan mencari harta dengan jalan yang salah selain itu tidak diperbolehkan merebut harta orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas atau (orang yang merebut hartatersebut) mengadu kepada para hakim sehingga mereka akan member para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki harta orang lain dengan cara kekerasan. Apabila keadaan seperti itu telah melakukan dua kedzoliman besar yait memakan hak orang lain dan penuapan[7] 
Kecurangan dapat disebabkan oleh faktor ekonimi yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi dengan melakukan perbuatan curang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h UU No. 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.[8] 
F.     Kasus Suap-Menyuap
Istilah suap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap dengan istilah uang pelicin. Ironisnya, suap-menyuap tidak hanya dilakukan oleh rakyat kepada pejabat atau pegawai negeri dan penegak hukum, tetapi juga terjadi sebaliknya. Dalam QS. Annisa: 29.
 $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat ini menjelaskan bahwasana Allah SWT melarang manusia untuk tidak memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Korupsi adalah salah satu tindakan  yang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, karena korupsi dalam kasus suap-menyuap adalah salah satu tindakan yang sangat merugikan orang banyak.
Transaksi suap-menyuap terjadi karena keterlibatan dua pihak yang saling menguntungkan yaitu penyuap dan yang disuap. Transaksi ini disebut dengan istilah resiprokal atau saling berbalasan. Suap ini dapat terjadi apabila telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak atas jumlah uang, keputusan/kesepakatan, dan bentuk transaksi yang diinginkan. Dengan demikian, hukum pidanan kasus suap diberikan kedua belah pihak yang bersangkutan. Dalam UUNo. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus suap-menyuap, baik menyuap maupun disuap, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d, serta Pasal 13.



BAB III
KESIMPULAN

            Berdasarkan pembahaan diatas maka dapat di tarik keimpulan sebagai berikut :
Menurut Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu: Korupsi transaktif, Korupsi ekstorsif, Korupsi insentif, Korupsi nepotistic, Korupsi otogenik, , Korupsi suportif, Korupsi defensive
Jenis tindak pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. 
Penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat fakta menjadi tidak nyata.
Perbuatan curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalam hal ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan berniat memperoleh keuntungan.
Suap menyuap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap dengan istilah uang pelicin.

DAFTAR PUSTAKA

Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung:      Remaja Karya.
Chaerudin. 2008. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.        Bandung: Refika Aditama.
Chatrina DR dan Desdy ML. 2016. Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika.
Faqih, Imani Kamal. 2003. Tafsir Nurul Qur’an. Jakarta: Al-Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku               untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Komisi Pemberantasan      Korupsi.
M. Nurul Irfan. 2014. Gratifikasi dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana               Islam. Jakarta : Hamzah.
Departemen Agama RI. 2005.  Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Pustaka Amani.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan, diunduh pada pukul: 14.27, tanggal 12     Oktober 2016




[1]Chaerudin, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm 3. 
[2]Komisi Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi), (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006), hlm. 19-20. 
[3] Chatrina DR dan Desdy ML, Pendidikan Anti Korupsi, (Jakarta:Sinar Grafika, 2016), hlm. 18-19.
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan, diunduh pada pukul: 14.27, tanggal 12 Oktober 2016
[5] Departemen Agama RI,  Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: Pustaka Amani, 2005), hlm.  110.
[6] M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUH, (Bandung: Remaja Karya, 1986), hlm. 184.
[7] Kamal Faqih Imani, Tafsir Nurul Qur’an, (Jakarta: Al-Huda, 2003), hlm. 102.
[8] Chatrina DR dan Desdy ML, Ibid, hlm. 31-32.
 

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *