BENTUK BENTUK KORUPSI
Makalah ini dimuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu : Sairul
Basri, M.Pd.I
Disusun Oleh :
Siti Nur Hidayah 1411030265
Novi Yuliandari 1411030186
Fak/Jur/Kls/Smt : Tarbiyah/MPI/E/V

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS TABIYAH DAN KEGURUAN
TAHUN 2016/ 1438 H
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji syukur
atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada
kita semua, shalawat beserta salam selalu kita sanjung agungkan kepada Nabi
besar kita Muhammad SAW. Alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Bentuk-Bentuk Korupsi” yang membahas tentang bentuk dan jenis korupsi mulai dari pemalsuan, penggelapan sampai dengan kasus
suap-menyuap yang merugikan negara.
Penyusun
mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah berpartisipasi dalam
penyusunan makalah ini. Penyusun sadar akan banyaknya kekurangan dalam
penulisan, oleh sebab itu sekiranya mohon dengan kritik dan saran yang
membangun untuk karya yang lebih baik lagi.
Penyusun juga
berharap semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua terutama di jurusan
Manajemen Pendidikan Islam.
Wassalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Bandar Lampung, Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
C.
Tujuan
Makalah.............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................................ 2
A.
Bentuk-Bentuk
Korupsi................................................................................. 2
B.
Kerugian
Negara............................................................................................ 3
C.
Pemalsuan...................................................................................................... 4
D.
Pengelapan
Dalam Jabatan............................................................................. 6
E.
Perbuatan
Curang........................................................................................... 6
F.
Kasus
Suap-Menyuap.................................................................................... 8
BAB
III KESIMPULAN.........................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Korupsi
seperti wabah penyakit yang sudah terjangkit dimana-dimana. Bukan hanya
menyangkut pejabat public, melaikna juga setiap orang yang sengaja menggunakan
kedudukannya untuk kepentungan pribadi maupun kelompok. Korusi bukan hanya
terjadi di lapisan birokrat saja, tetapi juga dilapisan masyarakat terkecil.
Penyalahgunaan ini dapat terjadi bila ada peluang dan keiinginan dalam waktu
yang bersamaan. Dengan mudah ppelaku akan dapat memperkaya sendiri dan
kroni-kroninya. Bentuk dan jeniskorupsipun semakin beragam, mulai dari suap,
curang hingga gartifikasi.
B.
Rumusan
Masalah
- Apa saja bentuk-bentuk korupsi?
- Apakah korupsi merugikan negara?
- Bagaimana korupsi di dalam kasus pemalsuan?
- Bagaimana penggelapan dan perbuatan curang dalam korupsi?
- Bagaimanakah kasus suap-menyuap?
C.
Tujuan
Makalah
Untuk mengetahui dan
memahami bentuk-bentuk korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk-Bentuk
Korupsi
Menurut
Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu[1]:
- Korupsi transaktif, yaitu jenis kerupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
- Korupsi ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
- Korupsi insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
- Korupsi nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi kepada keluarga dekat.
- Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (Insider Information) tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
- Korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlindungan.
- Korupsi defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpaksa terlibat di dalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.
Diantara
model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar,
penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah)
yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.
B.
Kerugian
Negara
Menurut
perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan
negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi. Pasal-pasal tersebut
menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana
penjara karena korupsi.[2]
Jenis tindak
pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian
keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan
negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena hal berikut:
- Berada dalam penguasaan, pegurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau daerah.
Sementara itu,
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara pasal 1 ayat (22)
menyebutkan bahwa “kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Tindak pidana
korupsi terkait kerugian keuangan negara telah diatur dalam UU No. 31 Tahun
1999 pada Pasal 2 dan 3. Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang
merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara dapat dipidana penjara degan
penjara seumur hidup atau pidana palingsingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.
1000.000.000 (satu miliar) atau dapat dihukum pidana mati”.
Pasal yang
paling banyak digunakan untuk memidana koruptor adalah Pasal 3 UU No. 31 Tahun
1999. Seorang koruptor dalam pasal ini adalah orang ang menyalahgunakan jabatan
atau kedudukannya untuk melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pidana yang dijatuhkan paling singkat 1 tahun dan yang paling lama 20 tahun
penjara, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling
banyak Rp. 1000.000.000 ( satu miliar).[3]
C.
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru benda, statistik, atau dokumen-dokumen,
dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah
kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang
diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan
mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti
dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu[4].
Dalam QS. Annisa: 50.
öÝàR$# y#ø‹x. tbrçŽtIøÿtƒ ’n?tã «!$# z>É‹s3ø9$# ( 4’s"x.ur ÿ¾ÏmÎ/ $VJøOÎ) $·ZÎ7•B ÇÎÉÈ
50. Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta
terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi
mereka).[5]
Ayat tersebut
memberikan penjelasan akan tercelanya perbuatan dusta atau pemalsuan yang masuk
dalam hal itu. Oleh karena itu, dalam salah satu hadits nabi disebutkan bahwa
pelaku dusta akan dimasukkan ke dalam neraka.
Undang-undang
mengenai pemalsuan diatur dalam KUHP, yakni[6]:
- Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu dalam Pasal 242 KUHP
- Tentang pemalsuan uang logam dan uang kertas negeri serta uang kertas bank dalam Pasal 244-252 KUHP
- Tentang pemalsuan materai dan cap dalam Pasal 253-262 KUHP
- Tentang pemalsuan surat dalam Pasal 263-276 KUHP.
D.
Penggelapan
Dalam Jabatan
Dalam KBBI
penggelapan adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini
penggelapan yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi
atau membuat fakta menjadi tidak nyata. Perbuatan ini dilakukan utnuk
kepentingan diri sendiri atau kelompok. Adapun yang dimaksud pengelapan dalam
jabatan adalah kasus penyelewengan atau korupsi yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara yang berkedok pada kedudukan atau jabatan.
Penggelapan
jabatan adalah penyalagunaan wewenang karena jabatan atau keududkannya yakni
yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan
kewajibannya.
Tindak pidana
ini sering terjadi di berbagai kalangan, mulai dari kalangan rendah hingga
kalangan tinggi. Dalam hal ini ada dua hukum pidana yang menyangkut penggelapan
jabatan.
Bila yang
bersangkutan adalah bukan yang bejabat publik maka pelaku diancam pidana
penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal 374 KUHP yang berbunyi, “penggelapan yang
dilakukan oleh orangyang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada
hubungan kerja atau karena pencarian atau mendpaat upah untuk itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”.
Apabila
dilakukan oleh pejabat umum atau pegawai negeri, penggelapan oleh pejabat
public diataur dalam pengaturan umum yaitu Pasal 415 KUHP dalam Pasal 8, 9, 10
huruf a, b, dan c UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001.
E.
Perbuatan
Curang
Dalam KBBI
curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalm hal
ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan
berniat memperoleh keuntungan. Dalam bahasa inggris Fraud yang memiliki
arti penipuan. Sikap ini dapat membuat sesorang menjadi serakah, tamak, dan
tidak memperdulikan nasib orang lain. Seperti yang telah diperingatkan dalam
QS. Al-Baqarah: 188.
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu
mengetahui.
Penjelasannya:
Menurut tafsir Nurul Quran yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat di
atas melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini
memberi tahu bahwa tidak boleh memakan harta orang lain dengan tidak benar dan
mencari harta dengan jalan yang salah selain itu tidak diperbolehkan merebut
harta orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas atau
(orang yang merebut hartatersebut) mengadu kepada para hakim sehingga mereka
akan member para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki
harta orang lain dengan cara kekerasan. Apabila keadaan seperti itu telah
melakukan dua kedzoliman besar yait memakan hak orang lain dan penuapan[7]
Kecurangan
dapat disebabkan oleh faktor ekonimi yang dapat mengakibatkan tindak pidana
korupsi. Jenis korupsi dengan melakukan perbuatan curang diatur dalam Pasal 7
dan Pasal 12 huruf h UU No. 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001.[8]
F.
Kasus
Suap-Menyuap
Istilah suap
dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak
lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap
dengan istilah uang pelicin. Ironisnya, suap-menyuap tidak hanya dilakukan oleh
rakyat kepada pejabat atau pegawai negeri dan penegak hukum, tetapi juga
terjadi sebaliknya. Dalam QS. Annisa: 29.
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Ayat ini
menjelaskan bahwasana Allah SWT melarang manusia untuk tidak memakan harta
orang lain dengan cara yang batil. Korupsi adalah salah satu tindakan yang mengambil harta orang lain dengan cara
yang batil, karena korupsi dalam kasus suap-menyuap adalah salah satu tindakan
yang sangat merugikan orang banyak.
Transaksi
suap-menyuap terjadi karena keterlibatan dua pihak yang saling menguntungkan
yaitu penyuap dan yang disuap. Transaksi ini disebut dengan istilah resiprokal
atau saling berbalasan. Suap ini dapat terjadi apabila telah ada kesepakatan
antara kedua belah pihak atas jumlah uang, keputusan/kesepakatan, dan bentuk
transaksi yang diinginkan. Dengan demikian, hukum pidanan kasus suap diberikan
kedua belah pihak yang bersangkutan. Dalam UUNo. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001, tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus suap-menyuap, baik
menyuap maupun disuap, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a,
b, c, dan d, serta Pasal 13.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahaan diatas maka
dapat di tarik keimpulan sebagai berikut :
Menurut
Chaerudin mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu: Korupsi transaktif,
Korupsi ekstorsif, Korupsi insentif, Korupsi nepotistic, Korupsi otogenik, ,
Korupsi suportif, Korupsi defensive
Jenis tindak
pidana korupsi yang pertama adalah korupsi yang berkaitan dengan kerugian
keuangan negara. Keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan
negara dan segala hak dan kewajiban
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu.
Penggelapan
adalah proses, cara, atau perbuatan menggelapkan. Dalam hal ini penggelapan
yang dimaksud adalah penyelewangan yang dilakukan untuk menutupi atau membuat
fakta menjadi tidak nyata.
Perbuatan
curang memiliki arti tidak jujur, tidak lurus hati, dan tidak adil. Dalam hal
ini, orang yang melakukan perbuatan curang telah mengingkari hati nuraninya dan
berniat memperoleh keuntungan.
Suap menyuap
dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak
lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Masyarakat Indonesia menyebut suap
dengan istilah uang pelicin.
DAFTAR PUSTAKA
Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-Tindak
Pidana Tertentu di dalam KUHP. Bandung:
Remaja Karya.
Chaerudin. 2008. Strategi
Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.
Chatrina DR dan Desdy ML. 2016. Pendidikan
Anti Korupsi. Jakarta:Sinar Grafika.
Faqih, Imani Kamal. 2003. Tafsir
Nurul Qur’an. Jakarta: Al-Huda
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami
Untuk Membasmi (Buku Saku
untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
M. Nurul Irfan. 2014. Gratifikasi
dan Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana
Islam. Jakarta : Hamzah.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Pustaka Amani.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan, diunduh pada pukul: 14.27, tanggal 12 Oktober 2016
[1]Chaerudin, Strategi
Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: Refika
Aditama, 2008), hlm 3.
[2]Komisi
Pemberantasan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku untuk Memahami
Tindak Pidana Korupsi), (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006), hlm.
19-20.
[3] Chatrina DR dan Desdy ML, Pendidikan Anti
Korupsi, (Jakarta:Sinar Grafika, 2016), hlm. 18-19.
[6] M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana
Tertentu di dalam KUH, (Bandung: Remaja Karya, 1986), hlm. 184.
[7] Kamal Faqih Imani, Tafsir Nurul Qur’an,
(Jakarta: Al-Huda, 2003), hlm. 102.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar